MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki. "Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.
Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota Komisi Pemilihan Umum.
Sebagai komisioner KPU, Wahyu bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. Akan tetapi, Wahyu malah mengingkari sumpah jabatannya. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
Bantu KPK Lacak Harun Masiku, Mabes Polri: Belum Ada Titik Terang
Mabes Polri mengatakan telah melacak ponsel beserta sejumlah transaksi Harun Masiku selama buron. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan belum ada titik terang dari penelusuran terhadap mantan caleg PDIP tersebut.
"Sudah dilacak semua, tetapi masih belum ada titik terang," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Juni 2021.
Polri, kata Rusdi, bakal terus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan Harun Masiku. "Kami akan tetap membantu untuk mencari dan menemukan buronan itu," kata Rusdi.
Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. KPK menyangka Harun menyuap Wahyu supaya dipilih menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Akan tetapi saat operasi tangkap tangan, penyidik gagal menangkap Harun. Hingga sekarang Harun masih buron.
Baca juga: Suram Perburuan Harun Masiku Tersebab Akal Busuk TWK