Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maksa Ada TWK, KPK Diduga Belum Bayar Pelaksanaan Tes ke BKN Sebesar Rp 1,8 M

Reporter

Editor

Tempo.co

image-gnews
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai belum membayar ongkos pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK kepada Badan Kepegawaian Negara sebanyak Rp 1,8 miliar. Menambah kuat dugaan bahwa pelaksanaan TWK dipaksakan.

Rincian biaya pelaksanaan TWK tercantum dalam Kontrak Swakelola tentang Penyelenggeraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Dalam dokumen disebutkan bahwa kontrak itu dibuat dan ditandatangani pada Rabu, 27 Januari 2021. Dokumen diteken oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dari BKN, Imas Sukmariah.

Pasal 4 Ayat 1 kontrak tersebut menyebutkan KPK wajib membayar sebanyak Rp 1.807.631.000 atau Rp 1,8 miliar kepada BKN selaku penyelenggara tes kebangsaan. Selanjutnya, Pasal 5 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua termin. Termin pertama setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebanyak Rp 1,5 miliar. Untuk termin pertama, KPK paling lambat harus membayar pada 10 Mei 2021. Sementara, untuk termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan. KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.

Sumber yang mengetahui betul tentang pelaksanaan tes ini mengatakan pembayaran belum bisa dilakukan karena KPK belum menganggarkan biaya untuk pelaksanaan TWK. “Tidak ada uang untuk bayar, karena tidak dianggarkan sejak awal,” kata sumber yang mengetahui betul soal tes ini kepada Tim Indonesialeaks, beberapa hari lalu.

Pasal tentang TWK diduga dimasukkan pada tahap-tahap akhir pembahasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN. Meski draf aturan sudah digodok sejak Agustus 2020, klausul tentang TWK diduga baru muncul dalam rapat pimpinan KPK tanggal 5 Januari 2021. Dalam rapat ini, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memerintahkan Biro Hukum KPK memasukkan pasal TWK ke rancangan peraturan komisi. “Kalian lupa? Di sini banyak taliban,” kata Firli seperti ditirukan seorang sumber Indonesialeaks.

Draf peraturan komisi versi 22 Januari 2021 sudah mencantumkan pasal tes wawasan kebangsaan. Namun, belum disebutkan bahwa tes itu dilakukan bekerja sama dengan BKN. Draf lalu berubah lagi pada 25 Januari 2021. TWK dicantumkan pada pasal 5 ayat 1 dengan menyebutkan tes itu diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Keesokan harinya, Firli diduga seorang diri membawa draf aturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. “Kalau memang benar ini direncanakan sejak jauh-jauh hari, pasti ada anggarannya,” kata dia.

Pembayaran juga belum bisa dilakukan karena Kontrak Swakelola pelaksanaan TWK diduga dibuat dengan tanggal mundur atau backdate. Seorang pejabat KPK menginformasikan bahwa tanggal kontrak swakelola itu telah dimanipulasi, hingga seolah dibuat sebelum TWK berlangsung pada 9 Maret hingga 9 April 2021. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa kontrak diteken pada 27 Januari 2021. Padahal, diduga kontrak itu baru dibuat dan diparaf pada 26 April 2021. Penanggalan mundur ini dikhawatirkan akan menabrak aturan.

Selain itu, KPK masih belum membayar karena BKN belum mengirimkan bukti riil pembayaran atau pengeluaran dan laporan penyelenggeraan TWK. “KPK baru berani membayar kalau sudah dikirim lampirannya,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa juga enggan mengomentari pelbagai tuduhan ihwal kejanggalan penyusunan Peraturan KPK dan pembuatan kontrak kerja sama dengan BKN. Ia juga tak menjawab ketika ditanyai ihwal kontrak kerja sama dengan BKN senilai Rp 1,8 miliar yang belum dibayar. Cahya menyarankan agar Tempo menghubungi pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri. Namun Ali belum meresponsnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan kerja-kerja yang dilakukan lembaganya selalu berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami jalankan undang-undang dengan benar dan lurus." Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga sama sekali tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Tim IndonesiaLeaks dan  Tempo.

Adapun Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto mengatakan lembaganya tidak mengetahui teknis kontrak kerja sama KPK dan BKN. "Secara substansial, Komisi ASN dalam proses kerja sama antara KPK dan BKN. Kami sama sekali tidak dilibatkan," tutur dia.

Tasdik menjelaskan, sebelum bekerja sama dengan BKN, Firli sempat menghubunginya untuk mengajak kerja sama dalam proses alih status pegawai KPK. Firli bahuri menghubungi Tasdik sekitar akhir Januari lalu. Namun Tasdik menolak diajak kerja sama karena Komisi Aparatur Sipil Negara tidak memiliki sarana dan prasarana, termasuk jumlah sumber daya yang terbatas. Dia kemudian menyarankan agar KPK bekerja sama dengan BKN sebagai lembaga yang selama ini merekrut pegawai negeri sipil.

Baca juga: Cerita Dugaan Firli Bahuri Ngotot Gelar TWK, Berdalih Banyak Taliban di KPK

*Liputan ini merupakan kolaborasi konsorsium Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, Independen.id.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

13 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.