TEMPO.CO, Jakarta - Ketua LSM Suara Kita Hartoyo menyebut selama ini transgender kesulitan mengakses layanan publik karena tidak memiliki KTP. Ia mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengakomodir pembuatan KTP elektronik bagi kelompok transgender.
"KTP ini adalah hak mendasar bagi setiap warga negara. Kami dari LSM Suara Kita sangat mengapresiasi sekali terobosan yang dilakukan oleh Dukcapil dalam memfasilitasi perekaman dan pembuatan KTP sebagai kartu identitas penduduk ini bagi kelompok transpuan," kata Hartoyo dalam keterangannya, Kamis, 3 Juni 2021.
Hartoyo mengungkapkan, berdasarkan kajian Komunitas Puzzle Indonesia di Bandung pada 2020 terkait hambatan kepemilikan KTP di komunitas transgender Bandung, terdapat 84,2 persen responden mendapatkan pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan publik karena tidak mempunyai KTP. Penelitian yang sama menyatakan bahwa sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan transgender perempuan dalam mengurus KTP.
Dalam beberapa studi yang dilakukan oleh LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC), Hartoyo mengatakan teridentifikasi bahwa populasi kunci banyak mengalami kesulitan mengakses layanan publik serta program bantuan social dikarenakan terkendala kepemilikan KTP dengan alasan yang beragam. Hal ini semakin diperparah dengan situasi pandemi di mana banyak populasi kunci yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan namun tidak dapat mengakses bantuan sosial pemerintah.
Karena itu, LSM Suara Kita melakukan upaya pendekatan kepada Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan. Melalui pendataan online yang dilakukan kelompok ini, terdata sebanyak 297 transpuan di seluruh Indonesia yang kemudian akan difasilitasi dalam proses pembuatan KTP. Dari jumlah sebanyak ini, tercatat hanya ada ada 54 orang transpuan yang telah mempunyai NIK.
Menurut dia, tantangan terbesar dari proses pendataan kolektif pada kelompok transpuan adalah banyak dari anggota komunitas ini sudah tidak lagi mempunyai dokumen pendukung sehingga ketika dilakukan penelusuran NIK oleh pihak dukcapil, maka datanya tidak keluar. Untuk mengatasi hal tersebut, Hartoyo berencana membuat tim berbasis komunitas guna terus pelakukan pendataan dan penelusuran. Sehingga, ia berharap di 2022 bisa membantu memfasilitasi seluruh transpuan di seluruh Indonesia bisa mendapatkan haknya mendapatkan kartu identitas ini.
"Harapan digantungkan kepada tim yang dibentuk oleh Ditjen Disdukcapil Kemendagri agar terus mau membantu kelompok transpuan yang selalu terpinggirkan dalam mendapatkan akses ini," ujarnya.
Hartoyo dan tim juga akan melakukan pendekatan serupa kepada BPJS sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional serta Kementerian Kesehatan agar pada transpuan yang telah mempunyai NIK dan KTP ini bisa tercatat sebagai anggota JKN serta mendapatkan vaksin Covid-19 agar terlindung di masa pandemi.
FRISKI RIANA
Baca: Dukcapil Kemendagri Janji Tak Ada Diskriminasi saat Transgender Buat e-KTP