Sedangkan perusahaan yang mengambil formulir tender tinta sidik jari sebanyak 19 perusahaan. Tapi, hanya 13 perusahaan yang mengembalikan formulir. Untuk pengadaan formulir penghitungan dan rekapitulasi suara, ada 40 perusahaan yang mengembalikan formulir. Sebanyak 16 perusahaan mengembalikan formulir pengadaan daftar calon tetap.
Menurut Boradi, lembaganya akan menyaring perusahaan yang telah mengembalikan formulir. Komisi Pemilihan akan melihat, peserta tender memenuhi syarat atau tidak. Kalau sampai masuk dalam daftar hitam, “Kami akan mencoret perusahaan itu,” ujarnya.
Komisi Pemilihan, kata Boradi, juga akan mencoret perusahaan yang masuk dalam daftar hitam meski perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium. “Perusahaan itu tidak bisa masuk dalam konsorsium,” tandasnya.
Anggota Komisi Pemilihan, Abdul Aziz, mengatakan, bisa jadi pemenang surat suara ada sepuluh perusahaan atau konsorsium. Pasalnya, Komisi Pemilihan membagi pengadaan surat suara menjadi sepuluh paket. “Masing-masing paket sekitar 70 hingga 80 juta surat suara,” katanya.
Pramono