Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDesa

image-gnews
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di dampingi Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun menggelar konprensi pers bersama rekan wartawan secara virtual terkait Badan Hukum Baru Bumdes Energi Ekonomi dan Investasi Desa, Kamis (2/5).Foto :Angga/KemendesPDTT
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di dampingi Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun menggelar konprensi pers bersama rekan wartawan secara virtual terkait Badan Hukum Baru Bumdes Energi Ekonomi dan Investasi Desa, Kamis (2/5).Foto :Angga/KemendesPDTT
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.

Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan. "Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa),  penasehat, pelaksana Operasional dan pengawas," ujara Gus Menteri, sapan akrab Abdul Halim.

Pendataan, pembinaan dan pengembangan serta pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDesa yang selama ini belum terfasilitasi. Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.  BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021. 

Bahkan, BUMDesa boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gus Menteri menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir  Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUM Desa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Dokto Honoris Causa dari UNY ini.

Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

Hingga Kamis sore, 88 BUMDesa telah mendaftar 88 dan 45 BUMDesa Bersama. Dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDesa. "Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Gus Menteri.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

37 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Mendes Abdul Halim Iskandar Sebut Tuntutan Dana Desa Rp 5 Miliar Per Tahun Akan Dikabulkan

20 November 2023

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDT) Abdul Halim Iskandar, memanen kentang granola untuk ekspor bersama petani muda di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2023. Kentang granola yang diekspor ke Singapura tersebut dikelola kelompok tani, Bumdes, dan eksportir PT Elevarm dengan kemampuan produksi 16 ton kentang per minggu dan buncis sekitar 1,5 ton per minggu. TEMPO/Prima Mulia
Mendes Abdul Halim Iskandar Sebut Tuntutan Dana Desa Rp 5 Miliar Per Tahun Akan Dikabulkan

Mendes Abdul Halim Iskandar menjamin tuntutan dana desa sebesar Rp 5 miliar per desa per tahun akan dikabulkan.


Pemilu 2024, Mendes Abdul Halim Iskandar Ingatkan Bahaya Tidak Netralnya Perangkat Desa

20 November 2023

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar beri pembekalan KKN di UGM Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pemilu 2024, Mendes Abdul Halim Iskandar Ingatkan Bahaya Tidak Netralnya Perangkat Desa

Mendes Abdul Halim Iskandar menyatakan kepala desa dan perangkat desa harus netral pada Pemilu 2024 karena mereka akan menjadi KPPS.


Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

27 Oktober 2023

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

Total kebutuhan tim teknis dan fasilitator Kemendes untuk lulusan S1 mencapai 275 orang.


Pemerintah Prediksi Angka Kemiskinan Ekstrem pada Akhir Tahun Ini 0,8 Persen, Ini Penjelasan Lengkapnya

5 Agustus 2023

Aktivitas warga yang tinggal di pemukiman padat pinggiran kali kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Jumlah penduduk miskin ekstrem berkurang dari 5,80 juta jiwa pada bulan Maret 2021 menjadi 5,59 juta jiwa pada bulan Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Prediksi Angka Kemiskinan Ekstrem pada Akhir Tahun Ini 0,8 Persen, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah memprediksi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia turun menjadi 0,9 hingga 0,8 persen pada akhir tahun 2023. Atas dasar apa prediksi itu?


Tebing Breksi Yogya Jadi Pusat Pameran Produk Unggulan Desa Negara-negara ASEAN

27 Juli 2023

Kawasan Tebing Breksi Sleman Yogyakarta menjadi area pameran produk desa negara-negara ASEAN Rabu, 26 Juli 2023. (Dok.istimewa)
Tebing Breksi Yogya Jadi Pusat Pameran Produk Unggulan Desa Negara-negara ASEAN

Pameran produk desa ASEAN di Tebing Breksi memperkenalkan produk unggulan UMKM khas masing-masing negara


Berharta Rp101 Miliar, Ini Daftar Aset Budi Arie yang Kini Jadi Menkominfo Baru

17 Juli 2023

Presiden Joko Widodo melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Berharta Rp101 Miliar, Ini Daftar Aset Budi Arie yang Kini Jadi Menkominfo Baru

Harta kekayaan Budi Arie Setiadi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), sebesar Rp101 miliar per 31 Desember 2022.


BUMDes Gayam Studi Banding ke Desa Ponggok

30 Juni 2023

Layanan Mobil ServSM untuk gemuk alat-alat industri diperkenalkan di Jakarta, 23 Juni 2022. (ExxonMobil)
BUMDes Gayam Studi Banding ke Desa Ponggok

Peserta sempat berkunjung ke Migas Corner di Solo Techno Park.


Ingin BUMDes Tiap Desa Berstatus Badan Hukum, Kemendes Sebutkan Keuntungannya

30 Juni 2023

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar beri pembekalan KKN di UGM Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ingin BUMDes Tiap Desa Berstatus Badan Hukum, Kemendes Sebutkan Keuntungannya

Kemendes PDTP mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada di setiap desa untuk berstatus badan hukum.


TPP Kemendes Rekrut Relawan Untuk PKB dan Muhaimin Iskandar, Bawaslu Babel Sebut Ada Pelanggaran Pemilu

10 Mei 2023

Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar mangungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Kemendes. Tenaga Pendamping Profesional Kemendes disebut mengerahkan Tenaga Pendamping Desa merekrut relawan untuk mendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muhaimin Iskandar sebagai Capres pada Pemilu 2024. TEMPO/SERVIO AMANDA
TPP Kemendes Rekrut Relawan Untuk PKB dan Muhaimin Iskandar, Bawaslu Babel Sebut Ada Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Bangka Belitung menyatakan pengerahan TPP Kemendes merekrut relawan untuk PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai pelanggaran Pemilu.