TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah bekerja sesuai arahan terkait dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ia pun membantah dirinya dan kementerian/lembaga itu mengabaikan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait masalah ini.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Jokowi sebelumnya menginstruksikan agar TWK tak begitu saja menjadi dasar pemecatan bagi pegawai KPK yang sedang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun belakangan, KPK memutuskan tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Moeldoko mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.
"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko.
Ia pu mengatakan posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden. Langkah sejauh ini, Moeldoko sebut telah sesuai arahan presiden.
Sebelumnya diketahui 75 pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan syarat pengalihan status ke ASN. Namun tes itu dinilai memiliki banyak kejanggalan dan hanya merupakan kedok bagi pimpinan KPK untuk membuang pegawai-pegawai kritis di KPK.
Presiden Jokowi pun ikut buka suara dan meminta agar TWK tak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. Mereka yang tak lulus, didorong Jokowi untuk melaksanakan pendidikan kedinasan tambahan, namun tak dipecat. Namun kemarin, KPK akhirnya tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK tak tak lulus TWK tersebut.
Baca: Dicap Pegawai KPK Tak Sesuai Pancasila, Sujanarko: Merugikan Hingga Anak-cucu