KPK membagikan SK kepada para pegawai KPK tak lolos TWK pada 11 Mei 2021. Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lulus agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Novel menilai banyak hal yang aneh dari isi SK tersebut. Salah satu poinnya adalah perintah untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.
"Kami tahu perintah tersebut perintah yang aneh karena SK terkait dengan hasil tapi disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Tentunya kami harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi, mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan," ucap di Gedung KPK C-1, Jakarta Selatan.
Selain itu, Novel menyatakan jika sebagian besar dari 75 pegawai KPK belum menerima SK tersebut. Namun, ia memastikan bahwa seluruh pegawai akan tetap bekerja. Terlebih mereka sudah mendapatkan upah bulanan.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membantah telah menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. KPK menyatakan hak dan tanggung jawab para pegawai itu masih tetap berlaku. “Bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” katanya, Ahad, 16 Mei 2021.
Perkara tidak lolosnya 75 pegawai dalam tes wawasan kebangsaan itu pun menjadi polemik. Lantaran hal itu, pimpinan KPK dilaporkan kepada Ombudsman. Tak hanya itu, perkara TWK juga dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Perkara itu juga memunculkan argumen dari berbagai pihak, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hingga organisasi masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch.
Setelah beberapa waktu menjadi polemik, Presiden Jokowi pun mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tes tersebut. Jokowi menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin 17 Mei 2021.
Menurut Presiden, TWK ini dibuat sebagai salah satu syarat peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status ini adalah bentuk upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Namun ia menegaskan TWK tak bisa dijadikan dasar penilaian begitu saja.
Ia pun mengatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang saya sampaikan tadi," kata Jokowi.
Setelah adanya pernyataan itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo itu. "Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kami pegang teguh dan kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain," ucap Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021.
Baca juga: Laporkan Soal TWK ke Komnas HAM, Novel Baswedan: Upaya Menyelamatkan Bangsa
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI | ANTARA