TEMPO.CO, Jakarta - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta masyarakat untuk terus mengawal nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos dalam proses alih fungsi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pun ketika pimpinan akhirnya mendengar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tetap memperkerjakan 75 pegawai.
"Kalau misalnya mereka tetap diterima sesuai perintah presiden, kita masih akan melihat mereka mau ditaruh di mana? Jangan-jangan diterima tapi jadi mengurusi hal yang tidak relevan sehingga mereka tidak perform, dikondisikan untuk mereka lemah dan terus kemudian mereka ke luar," ujar Saut melalui diskusi daring pada Ahad, 23 Mei 2021.
Saut mengingatkan bahwa sejumlah pegawai KPK yang lebih dulu mengundurkan diri juga pernah berada di posisi yang dipaksakan agar merasa tidak nyaman.
"Jangan lupa mereka yang sudah ke luar karena mereka sudah melihat kondisi tersebut. Mereka hopeless dan kemudian ke luar," kata Saut Situmorang.
Puluhan pegawai itu kini tengah menunggu kepastian dari hasil rapat koordinasi KPK bersama sejumlah lembaga yakni Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
Rencananya, rapat koordinasi akan dilaksanakan pada 25 Mei 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan dasar untuk memecat pegawai. Melainkan, hasil tes tersebut jadi bahan evaluasi untuk instansi dan individu pegawai KPK.
Baca juga: KPK Bantah Polemik TWK Pengaruhi Penanganan Kasus Bupati Nganjuk
ANDITA RAHMA