Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Pembakaran Polsek, Kapolda Lampung Beri Deadline Kasus yang Mangkrak

Reporter

image-gnews
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu 19 Mei 2021. Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu 19 Mei 2021. Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memerintahkan anggota kepolisian untuk menyelesaikan seluruh laporan masyarakat atau kasus yang mangkrak usai terjadinya aksi pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. 

Mapolsek Candipuro dirusak dan dibakar pada 18 Mei 2021 malam oleh warga lantaran tak puas dengan kinerja kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas, khususnya begal. 

"Maka itu, paska kejadian, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran untuk menuntaskan seluruh laporan masyarakat yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) selama satu bulan atau sampai akhir Juni," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi pada Ahad, 23 Mei 2021. 

Selain itu, Kapolda Lampung Irjen Hendro juga memerintahkan jajaran untuk menghukum para pelaku begal yang kian meresahkan masyarakat. Pandra mengatakan Kapolda tidak ingin ada aksi kriminalitas seperti begal selama menjabat.

Sejauh ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan pejabat daerah untuk dapat segera menyelesaikan keresahan warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandra menjelaskan Bupati Lampung Selatan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengakali kurangnya personel kepolisian di wilayah hukum tersebut.

"Serta membangun Pos Siskamling. Jadi timbul kesadaran dari masyarakat untuk turun tangan membantu," kata Pandra. 

Baca juga: Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi Resmi Tetapkan 10 Tersangka 

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

6 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

7 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

8 hari lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

8 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

15 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Jaga Keamanan Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2024 di MK, Polisi Imbau Poskamling Diaktifkan

17 hari lalu

Dirbinmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Badya Wijaya saat melaksanakan Cooling System dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat di Pos Kamling (Keamanan lingkungan) Mako 07 Jalan Tugu Raya RT 07/11 Kel. Tugu Kec.Cimanggis Kota Depok, Sabtu, 20 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Jaga Keamanan Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2024 di MK, Polisi Imbau Poskamling Diaktifkan

Polisi meminta warga menjaga kondusifitas jelang putusan gugatan pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

17 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dua Pekan Buka, Rio by The Beach di Lampung Dikunjungi 50 Ribu Wisatawan

18 hari lalu

Rio by The Beach (Dok. Rio by The Beach)
Dua Pekan Buka, Rio by The Beach di Lampung Dikunjungi 50 Ribu Wisatawan

Pengunjung Rio By The Beach pada libur Lebaran ini kebanyakan berasal dari Lampung dan Palembang.


Rio by The Beach, Destinasi Wisata Baru di Lampung buat Pecinta Pantai

18 hari lalu

Rio by The Beach (Dok. Rio by The Beach)
Rio by The Beach, Destinasi Wisata Baru di Lampung buat Pecinta Pantai

Rio by The Beach baru dibuka 5 April 2024, jadi salah satu destinasi favorit saat libur Lebaran.