TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan dalam pengusutan kasus peretasan yang dialami oleh Novel Baswedan dan sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) harus menunggu laporan dari korban.
Agus menjelaskan hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian RI (Kapolri) atas penanganan kasus UU ITE. "Yang pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," ujar dia melalui pesan teks pada Ahad, 23 Mei 2021.
Delapan anggota ICW dan beberapa tokoh masyarakat menyatakan mendapat teror. Mereka mengalami peretasan atas nomor kontak pribadi dan akun media sosialnya, serta mendapat panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang tidak dikenal.
Upaya peretasan tersebut datang saat ICW menggelar diskusi tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan untuk peralihan status kepegawaian anggota KPK.
Atas kejadian tersebut, Polri menyatakan akan segera menindaklanjuti secara hukum. Hanya saja, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, dalam sebuah perkara kepolisian membutuhkan bukti awal untuk ditindaklanjuti.
"Bukti awal yang cukup bisa jadi masyarakat bisa membantu. Memberikan bukti-buktinya kepada Polri, itu bisa. Namanya itu peran serta masyarakat," kata Ramadhan ihwal peretasan yang dialami anggota ICW.
Baca juga: ICW Lakukan Pemeriksaan Forensik Terhadap Gawai yang Diduga Diretas
ANDITA RAHMA