TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan 75 pegawai KPK yang tak lolos.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam proses alih status kepegawaian. "MK sudah menegaskan bahwa alih status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Untuk itu, pimpinan harus membatalkan SK yang telah dikeluarkan dan mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ucap dia melalui pesan teks pada Kamis, 20 Mei 2021.
Terkait usulan Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang yang menyarankan ke-75 pegawai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kurnia menolak ide tersebut.
Menurut Kurnia, usulan itu jelas melanggar undang-undang. "Jangan ada tafsir lain, misalnya dengan konsep pegawai kontrak. Jika itu dilakukan, maka yg jelas telah melanggar perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuka celah pemberhentian dalam waktu tertentu dengan penilaian subjektivitas dari pimpinan," kata dia.
Tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK dikritik lantaran dinilai tak memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan di atasnya. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyertakan persyaratan ini dalam peraturan komisi yang dia buat.
Firli lantas memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan. Atas polemik yang terjadi, Presiden Jokowi menyampaikan agar hasil tes wawasan itu tak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Pegawai KPK: Presiden Sudah Memutuskan, Apa Mau Melawan?