TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan sejalan dengan pandangan Presiden Joko Widodo ihwal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus.
"Kami sejalan dengan pandangan presiden bahwa sebagaimana pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum, dan bagaimanapun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Ghufron melalui pesan teks pada Senin, 17 Mei 2021.
Tak hanya Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris juga sependapat dengan pernyataan Jokowi.
"Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ujar Haris saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Mei 2021.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar TWK yang diikuti pegawai KPK tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja diberhentikan
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataanya, Senin, 17 Mei 2021.
ANDITA RAHMA | EGY ADYATAMA
Baca: Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK