Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepak Terjang Harun Al Rasyid, Pegawai KPK yang Masuk Daftar Tak Lulus TWK

image-gnews
Anggota Wadah Pegawai KPK mempertahankan kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipaksa untuk dilepas oleh pengunjuk rasa dalam aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Aksi ini berakhir ricuh setelah para pendemo melakukan perusakan, dengan membakar karangan bunga, melempari batu dan memaksa masuk gedung KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Wadah Pegawai KPK mempertahankan kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipaksa untuk dilepas oleh pengunjuk rasa dalam aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Aksi ini berakhir ricuh setelah para pendemo melakukan perusakan, dengan membakar karangan bunga, melempari batu dan memaksa masuk gedung KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pegawai KPK yang masuk dalam daftar pemecatan adalah Harun Al Rasyid. Harun tak lolos alih status pegawai menjadi ASN setelah "gagal" dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK. Padahal, Harun salah satu penyelidik yang menonjol.

Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa, 11 Mei 2021, nama Harun juga menjadi perbincangan karena ia memimpin penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Novi diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Namun kasus ini dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Harun membenarkan bahwa ia menangkap Bupati Nganjuk. “Saya bersama tim dari Mabes Polri,” katanya. 

Harun adalah Ketua Wadah Pegawai KPK yang masuk daftar pegawai. Selama berkarier di KPK, Harun pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK dalam seleksi calon pimpinan KPK 2019. Ia lolos seleksi pada tahap pertama.

Pada 2017, Harun menjadi salah seorang pegawai yang menggugat hak angket DPR kepada KPK di Mahkamah Konstitusi. Kala itu, DPR membentuk panitia khusus angket terhadap KPK setelah sejumlah nama anggota DPR muncul dalam penyidikan korupsi KTP berbasis elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harun pernah menulis buku Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari'ah. Beberapa pekan lalu, ia merilis buku berjudul Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi.

Menurut dia, ada dua penyelidik lain dalam satuan tugasnya yang juga tak lolos asesmen. “Desas-desusnya ada dua anggota tim satgas saya yang tak lolos, Agtaria Adriana dan Rieswin Rachwel,” kata dia.

Harun, Agtaria, dan Rieswin merupakan tiga dari 75 pegawai yang masuk daftar tak memenuhi syarat TWK. Puluhan nama lain terdiri atas penyidik, penyelidik, pengurus Wadah Pegawai KPK, serta pejabat struktural yang dikenal berintegritas tinggi dan mumpuni dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana cerita perkembangan pemecatan 75 pegawai KPK ini? Baca selengkapnya di Koran Tempo edisi Selasa, 11 Mei 2021.

Baca juga: Istana Disebut Minta Firli Pikirkan Ulang Hasil TWK Pegawai KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.