TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, mengatakan Wahiduddin Adams merupakan hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan DPR. Arsul mengungkapkan hakim yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK itu dikenal berintegritas.
"Setahu saya Pak Wahiduddin itu seorang yang punya integritas, karena itu lah kami pilih. Tidak neko-neko dari kehidupannya. Kan kita teliti juga rekam jejaknya," kata Arsul di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.
Politikus PPP ini menuturkan, meski diusulkan DPR, pendapat Wahiduddin yang tidak mendukung DPR dalam putusan uji formil UU KPK tetap harus dihormati.
"Jangan kita punya paradigma berpikir bahwa kalau hakim MK yang dari DPR maka harus belain DPR, yang dari pemerintah harus belain pemerintah. Hakim punya independensinya," kata Arsul Sani.
Ketika semua hakim MK menolak gugatan mengenai proses revisi UU KPK, Wahiduddin menyatakan, proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.
"Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata pria kelahiran 17 Januari 1954 ini membacakan pandangannya, Selasa, 4 Mei 2021.
Selain itu, ia menyoroti singkatnya waktu yang digunakan Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK. Dia mengatakan revisi juga dilakukan bertepatan dengan momentum spesifik, yaitu di masa Pilpres dan Pileg 2019.
Revisi UU KPK lantas disahkan Presiden (Jokowi) menjadi UU beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 dan beberapa pekan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden pada periode pertama.
Mantan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham ini mengatakan pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu relatif sangat singkat dan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Namun ia mengatakan singkatnya pembentukan UU KPK ini jelas berpengaruh signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat dan berbagai supporting system yang ada di sisi Presiden maupun DPR.
"Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak yang akan melaksanakan undang-undang a quo, in casu KPK," ujar Wahiduddin Adams.
Baca juga: Fakta Dissenting Opinion Hakim MK Wahiduddin Adams di Sidang UU KPK
FRISKI RIANA