TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) lewat Perpres 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"BRIDA wajib dibentuk atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 72 Perpres yang diteken dan diundangkan pada 28 April 2021 itu.
Perpres 33/2021 mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. BRIDA menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Psal 63 ayat 2 Perpres 33/2021 mengamanatkan pembentukan BRIDA diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Dalam pelaksanaan sebagaimana pasal 64, BRIDA bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BRIDA juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila.
"Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN," bunyi pasal 66 Perpres tersebut.
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dievaluasi oleh BRIN. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Teken Perpres BRIN, Dewan Pengarah dari Unsur BPIP