INFO NASIONAL – Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto memberi dukungan penuh terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Inpres tersebut memungkinkan para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Namun, ia berharap kepesertaan tersebut tidak memberatkan para pelaku usaha kecil. “Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” kata Airlangga saat rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Senin, 3 Mei 2021.
Satu hari kemudian, dukungannya terhadap Inpres ditegaskan lagi dalam acara audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat.“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.
Dalam audiensi tersebut turut Airlangga didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin,
Airlangga juga mengapresiasi langkah BP Jamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Antara lain melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujarnya.
Acara audiensi ini merupakan salah satu langkah BP Jamsostek untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021.“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ucap Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” kata Anggoro.
Dengan masih banyaknya penerima KUR yg blm terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BP Jamsostek agar Inpres dapat berjalan dengan baik. (*)