TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), di perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Salah satunya adalah terkait pemberian penghentian penyidikan alias SP3 oleh KPK.
"Menyatakan Frasa 'tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun', dalam pasal 40 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan.
Gugatan uji materil ini dilakukan oleh Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dkk. MK dalam pertimbangannya, menilai bahwa jangan waktu dua tahun itu tidak jelas.
Dalam penjelasannya, Mahkamah menilai bahwa pemberian SP3 yang didasarkan pada parameter waktu tidak selesainya penyidikan dan penuntutan suatu perkara, berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain itu, hal itu juga bisa melanggar hak konstitusional tersangka.
Karena itu, mereka memberi patokan dua tahun sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dengan perubahan itu, MK membuat kalimat dalam pasal 40 ayat 1 itu menjadi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya SPDP."
Perubahan ini dilakukan Mahkamah karena dengan mempertimbangkan fakta empirik di lapangan. Mahkamah mengatakan banyak perkara yang diusut KPK yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu, menyebabkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah menjelaskan salah satu asas peradilan adalah peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Serta sesuai dengan salah satu prinsip hukum formil, penegakan hukum harus sekaligus melindungi hak asasi manusia (HAM).
Mahkamah mengatakan penghitungan dua tahun sejak SPDP, merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, bila telah melewati jangka waktu 2 tahun perkara itu tak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tak menerbitkan SP3, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan.
"Namun demikian, Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan apabila ditemukan bukti yang cukup, KPK harus membatalkan alasan pemberhentian penyidikan dan penuntutan, sehingga terhadap tersangka yang bersangkutan harus diajukan ke pengadilan," kata Mahkamah.
Baca: Dissenting Opinion UU KPK, Hakim Wahiduddin: Ijtihad Tempuh Koridor Jalan Tengah