TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., mempersilakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka menempuh langkah hukum ke Perserikatan Bangsa-Bangsa atas penetapan status mereka sebagai teroris. "Silakan saja ke PBB," kata Mahfud lewat pesan singkat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Sebelumnya, juru bicara TPNPB - OPM Sebby Sambom mengecam langkah pemerintah Indonesia yang melabeli mereka sebagai organisasi teroris. Sebby mengatakan TPNPB-OPM siap menggunakan mekanisme hukum PBB jika Indonesia menganggap mereka sebagai teroris.
Sebby juga menilai pemerintah Indonesia salah menggunakan definisi teroris. Menurut dia, teroris lebih kental disematkan pada organisasi yang memiliki agenda global dan pelabelannya disepakati banyak negara. "Semua negara di PBB harus setuju tidak bisa sepihak Indonesia sendiri," kata Sebby.
Sebby mengatakan TPNPB-OPM justru akan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris. Ia mengklaim sudah memiliki ahli hukum untuk mengkaji masalah ini. "Jika benar-benar Indonesia buat Undang-undang (terkait label teroris bagi OPM), kami ajukan ke PBB dan deklarasikan bahwa justru Indonesia adalah negara teroris," kata dia.
Mahfud tak merespons lebih lanjut pernyataan Sebby Sambom. Ia juga belum menanggapi saat ditanya apakah pemerintah Indonesia bakal mengajukan status teroris TPNPB-OPM, atau yang disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) oleh pemerintah, ke PBB.
Menurut guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pemerintah perlu mengajukan ke PBB agar KKB masuk daftar teroris. Hikmahanto mengatakan pengajuan ini penting agar semua negara mengetahui dan bekerja sama untuk memeranginya serta membekukan sumber pendanaannya.
Baca juga: Tentara Pembebasan Papua Siap Gugat Indonesia ke PBB Soal Label Teroris