TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengecam langkah pemerintah Indonesia yang melabeli OPM sebagai organisasi teroris. Ia menyebut pemerintah Indonesia keliru dan panik.
"Ingat bahwa Kami TPNPB OPM siap menggunakan mekanisme hukum PBB jika Indonesia menganggap kami organisasi teroris dan kami siap tunggu di pintu hukum, sekalipun Indonesia menggunakan jalur hukum kriminal internasional," kata Sebby saat dikonfirmasi, Jumat, 30 April 2021.
Sebby menilai Indonesia salah menggunakan definisi teroris. Bagi Sebby kata teroris lebih kental digunakan untuk agenda global. Label teroris kepada satu kelompok, kata dia, seharusnya disepakati oleh banyak negara internasional, bukan hanya Indonesia semata. "Semua negara di PBB harus setuju tidak bisa sepihak Indonesia sendiri," kata Sebby.
Bahkan, Sebby justru menyebut TPNPB OPM akan siap mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris. Ia mengaku sudah punya ahli hukum membelah masalah kami.
Kami punya ahli hukum yang siap mengkaji semua tindakan teror yang pernah dilakukan Indonesia terhadap rakyat Papua Barat. "Jika benar-benar Indonesia buat Undang-undang (terkait label teroris bagi OPM). Kami ajukan ke PBB dan deklarasikan bahwa justru Indonesia adalah negara teroris," kata Sebby.
Kemarin, pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberi label organisasi separatis di Papua sebagai kelompok teroris. Status ini berubah dari yang sebelumnya dianggap sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca juga: Penetapan KKB Papua sebagai Teroris Disebut Bakal Picu Reaksi Internasional