Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penetapan KKB Papua sebagai Teroris Disebut Bakal Picu Reaksi Internasional

image-gnews
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, saat diskusi di Kantor SETARA Institute, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, saat diskusi di Kantor SETARA Institute, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan keputusan pemerintah menetapkan kelompok bersenjata atau KKB di Papua sebagai teroris memiliki banyak implikasi. Salah satunya, kata dia, penetapan ini bakal mengundang tanda tanya dunia internasional.

"Ini justru memberi ruang bagi dunia internasional untuk mempertanyakan langkah-langkah Indonesia," kata Bonar kepada Tempo, Kamis, 29 April 2021.

Bonar mengingatkan, dalam sejumlah forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, banyak negara meminta pelapor khusus atau special rapporteur untuk berkunjung ke Papua. Namun kata Bonar, pemerintah terus menunda-nunda untuk memenuhi permintaan tersebut.

Bonar mengatakan negara memang memiliki subyektivitas untuk menetapkan sebuah organisasi sebagai kelompok teroris. Meski begitu, ia mengatakan ada syarat-syarat yang ketat untuk sampai pada penetapan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mengatakan, pemerintah merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dalam menetapkan KKB sebagai teroris. Namun menurut Bonar, definisi terorisme yang disebut dalam UU Terorisme itu terlalu luas dan kabur.

"Kalau berdasarkan definisi itu sih ya bisa-bisa saja. Tapi definisi itu dari dulu dikritiknya karena luas dan obscure atau kabur, multiinterpretasi," ujarnya.

Namun, Bonar melanjutkan, subyektivitas negara lebih berperan dalam penetapan KKB sebagai teroris. Ia juga menduga pemerintah mendapat desakan dari tubuh militer dan kelompok-kelompok Islamis yang merasa selama ini terorisme hanya disematkan kepada kelompok Islam radikal.

"Desakan dari dua kelompok ini yang membuat pemerintah bersikap semacam ini," kata Bonar.

Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021. 

"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021. 

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Baca: Mahfud MD Ingatkan Aparat Tak Lukai Sipil saat Buru KKB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Densus 88 Sita 12 Benda dari Rumah Kos Terduga Teroris di Sukoharjo

14 jam lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Sita 12 Benda dari Rumah Kos Terduga Teroris di Sukoharjo

Densus 88 menyita 12 benda dari rumah kor terduga teroris di Sukoharjo.


Pengakuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah: Ikut ke Afganistan dan Renungan di Penjara

16 jam lalu

Mantan anggota Jamaah Islamiyah, Umar Haidar usia menghadiri Dialog Kebangsaan bertajuk 'Dengan Ilmu Syar'i Kita Kembali ke Pangkuan NKRI' yang diselenggarakan di salah satu hotel di Depok, Minggu, 3 November 2024. Foto : Istimewa
Pengakuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah: Ikut ke Afganistan dan Renungan di Penjara

Para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) menggelar dialog kebangsaan usai para petingginya menyatakan pembubaran diri


Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karanganyar, Kepala Desa: Diajak Kumpulan Tidak Mau

17 jam lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karanganyar, Kepala Desa: Diajak Kumpulan Tidak Mau

Dalam penggeledahan di rumah kos terduga teroris itu, Kepala Desa Waru Pardijo mengatakan Densus 88 mengamankan 12 barang.


Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

18 jam lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.


Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

5 hari lalu

Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus bersama jajarannya usai menggelar rapat koordinasi di Kemenko Polkam, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Ho-Humas Menko Polkam
Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

Kemenko Polkam memetakan wilayah rawan pada Pilkada 2024.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

6 hari lalu

Mahasiswa ISBI Tanah Papua bersiap menari di Situs Megalitik Tutari, Papua. Dok. Hari Suroto
Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

Peneliti BRIN menekankan pentingnya pelestarian motif Megalitik Tutari sebagai sumber inspirasi seni kontemporer Papua.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

7 hari lalu

Iftitah Sulaiman. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

Prabowo ingin tingkatkan pembangunan Papua. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara: Tidak harus datangkan orang dari luar.