TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua harus tetap berlandaskan pada prinsip dan standar hak asasi manusia. Hal ini disampaikan Beka menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo sebelumnya yang mengusulkan aparat menindak tegas KKB dan masalah HAM bisa dibicarakan kemudian.
"Saya kira kalau tegas setuju, tetapi bagaimana pun yang namanya HAM itu ada dalam konstitusi kita," kata Beka kepada Tempo, Senin malam, 26 April 2021.
Beka mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia harus dihormati hak asasinya. Artinya, penanganan KKB pun harus berlandaskan pada prinsip yang sudah diatur dalam konstitusi tersebut.
Kedua, Beka mengingatkan posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bahkan, kata dia, pemerintah sendiri yang mengampanyekan agar Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. "Jadi seharusnya pemerintah juga melandaskan seluruh aktivitas atau kebijakannya juga didasarkan pada prinsip dan standar HAM," ujar Beka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengesampingkan hak asasi manusia. Usman menilai pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat.
"Hak asasi manusia merupakan kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara. Mengesampingkan hak asasi manusia itu bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional," kata Usman dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Usman berujar Amnesty turut mengutuk pembunuhan di luar hukum terhadap Kepala BIN Papua Brigadir Jenderal I Gusti Putu Danny Nugraha Karya oleh kelompok bersenjata di Papua. Amnesty pun mendesak negara untuk menegakkan prinsip negara hukum dan HAM dengan menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan di luar hukum itu.
Menurut Usman, kejadian tersebut harus menjadi yang terakhir serta tak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Ia menyebut, cara itu hanya melanggengkan siklus kekerasan yang dapat mengorbankan warga masyarakat dan juga aparat negara.
Amnesty, kata Usman, sama sekali tak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. "Namun untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka, dan memenuhi asas peradilan yang adil (fair trial) dengan tetap menghindari penggunaan hukuman mati," kata Usman.
Ketua MPR Bambang Soesatyo sebelumnya meminta aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan Badan Intelijen Negara menurunkan kekuatan penuh untuk menghadapi kelompok bersenjata di Papua. Dia menilai tak boleh lagi ada toleransi untuk kelompok bersenjata yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa. Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca Juga: Putu Danny Tewas Ditembak KKB, BIN Berikan Penghargaan Kenaikan Pangkat