TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan menutup pintu masuk untuk sementara bagi warga negara asing (WNA) asal India sebagai antisipasi penularan Covid-19 dan masuknya varian baru Covid-19 dari India.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat, 23 April 2021.
Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
"Titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soetta, Juanda, Kualanamu, Sam Ratulangi. Kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai," ujarnya.
Sedangkan batas darat yang dibuka adalah Entikong, Nunukan, dan Malino untuk kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui Malaysia.
"Untuk WNI tersebut wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, lulus PCR 2 kali negatif maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. Hari pertama dan hari ke-13 kedatangan akan kembali dites," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut dan udara. "Ketentuan akan dilanjutkan dengan SE Dirjen Imigrasi dan lembaga lain yang terkait. Kebijakan berlaku mulai minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Airlangga.
DEWI NURITA
Baca: Ratusan WNA Asal India Masuk Indonesia, Kemlu: Dimungkinkan Bagi Pemegang KITAS