TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, dengan nilai Rp 45 miliar.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, aset tersebut berupa saham.
"Banyak sahamnya, tapi total sekitar Rp 45 miliar," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 April 2021.
Febrie mengatakan, saham yang dibeli Benny Tjokro menggunakan nama orang lain (nominee) dan atas nama anggota keluarganya.
Lebih lanjut, tim penyidik akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membekukan aset saham tersebut. "Iya nanti kami koordinasikan," kata Febrie.
Dalam kasus korupsi Asabri ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro. Mulai dari kendaraan, tanah dan hotel, hingga tambang batu bara dan tambang nikel.
Febrie mengatakan tim masih bekerja keras mengumpulkan dan menyita aset untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 23 triliun.
"Makanya anak-anak (penyidik) masih kerja keras bagaimana caranya mengembalikan kerugian negara," ucap Febrie.
ANDITA RAHMA