TEMPO.CO, Jakarta - DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan somasi terbuka kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta Kongres Luar Biasa Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera utara. Somasi tersebut dimuat di halaman dua salah satu media massa cetak nasional pada Senin, 19 April 2021.
"Kami menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum dengan seketika sejak somasi ini disampaikan," demikian tertulis dalam salinan somasi yang dibagikan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dikutip Selasa, 20 April 2021.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud Demokrat yakni tindakan kubu KLB Deli Serdang yang masih tetap mengenakan atribut partai, seperti jaket, back drop, bendera, Mars Partai Demokrat, dan lainnya. Demokrat juga mempersoalkan sikap kubu KLB yang mengatasnamakan dan mencitrakan diri sebagai pihak partai mercy yang sah di hadapan media dan masyarakat luas.
Menurut Herzaky, perbuatan Moeldoko, Jhoni Allen, dan Darmizal cs itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak hasil KLB Deli Serdang. Ia mengatakan keputusan itu menegaskan bahwa ketua umum Demokrat yang sah adalah AHY.
"Apabila para tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," demikian bunyi penutup somasi itu.
Kubu KLB Deli Serdang pun tak tinggal diam. Penggagas KLB Deli Serdang, HM Darmizal, menyebut somasi itu merupakan dagelan yang dilakukan kubu AHY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Darmizal menyebut somasi terbuka itu tak memiliki dasar hukum. Ia beralasan, sengketa kedua belah pihak masih berlangsung dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Dia pun menganggap kedua belah pihak masih memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
"Kami berpesan agar kubu SBY tidak lagi membuat dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat," kata Darmizal dalam keterangan tertulisnya.
Hendra Karianga dan Yustian Dewi Widiastuti, yang mengatasnamakan diri Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat KLB Deli Serdang, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang belum berakhir.
Hendra mengatakan, upaya hukum administratif hingga kini masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. Dia berujar, upaya ini mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hendra pun menyebut DPP Demokrat di bawah kepengurusan AHY yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41 dan telah dianggap demisioner oleh KLB Deli Serdang tak berhak melarang kubu Demokrat KLB untuk menggunakan seluruh atribut partai.
"Proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan tata usaha negara serta pengadilan lain terkait dengan perselisihan kepengurusan yang terjadi di dalam tubuh Partai Demokrat," kata Hendra.