TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa penyuap Juliari Batubara dalam kasus bansos, Harry Van Sidabukke 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Harry terbukti menuyuap Juliari sebanyak Rp 1,28 miliar untuk mendapatkan jatah kuota proyek pengadaan sembako bantuan sosial Covid-19.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Nur Azis membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Nur Azis mengatakan Harry terbukti memberikan uang kepada Juliari Batubara, melalui dua bawahannya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp 1,28 miliar. Setelah memberikan uang, perusahaan Harry mendapatkan jatah pengadaan sebanyak 1,9 juta paket bansos Covid-19.
Jaksa menimbang hal yang memberatkan, Harry dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan, Harry berterus terang dan sopan selama persidangan. Jaksa menolak permohonan Justice Collaborator Harry.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menjadi tersangka. KPK menyangka Juliari menarik uang komitmen sebanyak Rp 10 ribu per paket dari para vendor penyedia sembako bansos Covid-19. Persidangan mereka akan segera dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Kasus Bansos, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Bui