TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal hadir sebagai pengarah dalam Satuan Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan terkait tugas dan fungsi Polri dalam satgas. Polri merupakan institusi yang masuk ke dalam struktur satgas tersebut.
"Polri tentu akan hadir sebagai bagian dari pengarah, yang akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI," ujar Ramadan melalui konferensi pers daring pada Jumat, 16 April 2021.
Diketahui, susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Tugas dari pengarah yakni menyusun kebijakan strategis; mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis; memberikan arahan kepada pelaksana; dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Satgas dibentuk setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 kasus korupsi BLBI. Adapun dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
ANDITA RAHMA
Baca: Kejaksaan Agung Bentuk Tim yang Akan Gabung di Satgas BLBI