TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyiapkan delapan sampai sembilan saksi fakta dan ahli di persidangan untuk membuktikan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak bersalah.
"Kami ada saksi fakta sementara empat (orang), ahli ada sekitar empat sampai lima. Di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan ekonomi," ujar anggota tim kuasa hukum, Oky Wiratama, Kamis, 15 April 2021.
Saksi dan ahli yang akan dihadirkan beberapa diantaranya ialah tokoh publik. Namun, Oky belum dapat menyebutkan nama-namanya.
Sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih di tahap mendengar pendapat ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang berikutnya akan pada Senin, 19 April 2021. Pada sidang minggu depan, jaksa akan menghadirkan ahli bahasa yang seharusnya hadir pada Kamis ini.
Oky melanjutkan ahli bahasa akan jadi orang terakhir yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Oleh karena itu, kuasa hukum akan mempersiapkan seorang saksi fakta pada sidang minggu depan agar yang bersangkutan hadir di persidangan jika memungkinkan.
Langkah itu, menurut Oky, harus dilakukan karena mereka meyakini waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi Jumhur tidak cukup banyak.
Pasalnya, tim penasihat hukum dan terdakwa sejauh ini belum menerima kepastian secara tertulis mengenai perpanjangan masa penahanan Jumhur yang akan berakhir pada 3 Mei 2021. Jika tidak ada kepastian perpanjangan masa penahanan atau soal batas waktu bagi jaksa, penasihat hukum Jumhur khawatir waktu yang tersedia untuk menghadirkan saksi dan ahli hanya tersisa kurang lebih 2 minggu.
"Pengalaman kami, pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian karena dalam sidang hakim memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan," ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis. "Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang dalam kasus ini," kata Oky.
Hakim anggota Nazar Effriadi mengatakan bahwa majelis hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah. "Kepada tim kuasa hukum akan diberikan hak yang sama," kata Nazar saat persidangan.
Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Ia dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Kasus Berita Bohong, Jumhur Hidayat Berharap Bisa Bebas saat Lebaran