TEMPO.CO, Jakarta - Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga. Jumhur menyampaikan harapannya itu karena masa penahanannya jika tidak diperpanjang oleh pengadilan, akan berakhir pada 3 Mei 2021.
"Pada tanggal 3 Mei seharusnya sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya, bebaskan saja dahulu. Kalau nanti mau ditahan lagi, minimal lebaran dahulu di rumah bertemu keluarga," kata Jumhur di PN Jakarta Selatan, Kamis 15 April 2021.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebut sampai 3 Mei nanti telah mendekam di penjara selama 200 hari.
Terkait dengan pembebasan atau penangguhan penahanan, Jumhur yakin tim kuasa hukumnya akan memperjuangkan keinginan tersebut.
"Ya, akan diperjuangkan oleh tim kuasa hukum karena memang sudah 200 hari seharusnya bebas. Saya tidak tahu jika ada mekanisme hukum apa lagi yang menjadikan saya tetap dipenjara," kata Jumhur.
Dalam kesempatan berbeda di lokasi yang sama, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, mengatakan bahwa masa penahanan itu kemungkinan akan habis kurang lebih 2 minggu lagi sebagaimana pernah disebutkan oleh majelis hakim. "Kalau masa penahanan sudah habis, seharusnya demi hukum bebas," kata Oky.
Walaupun demikian, majelis hakim pada sidang sebelumnya menyebutkan pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, kata Oky, pihak kuasa hukum dan terdakwa belum menerima salinan atau informasi tertulis mengenai perpanjangan penahanan tersebut. "Kami sampaikan ke majelis hakim sampai sekarang terdakwa tidak pegang salinan surat. Kami juga tahu dari hakim soal masa tahanan habis pada tanggal 3 Mei. Padahal, surat itu penting," kata Oky.
Baca: Gara-gara Ahli Bahasa Sakit, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda