TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakini bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dapat bekerja optimal dalam menagih aset senilai Rp 110 triliun hingga tenggat waktu 2023.
"Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target," kata Yasonna seusai menghadiri rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Menurut dia Satgas BLBI segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai, termasuk tagihan-tagihan. Kemudian, mereka diberi waktu hingga 2023 untuk bekerja.
Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah piutang BLBI sebagai perkara pidana. KPK pun menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi BLBI pada 1 April 2021.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang yang menyandang status tersangka yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, serta nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110 triliun.
Dari jumlah Rp 110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu terdapat pula sebanyak 12 kompleksitas persoalan penagihan termasuk jaminan yang digugat pihak ketiga.
Rapat koordinasi Satgas BLBI dilakukan berkaitan dengan penagihan utang perdata dana BLBI di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor. Hadir dalam rapat itu Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lainnya.
Baca Juga: KPK Siap Pasok Data ke Satgas BLBI, Tak Hanya soal Sjamsul Nursalim