TEMPO.CO, Jakarta - Polri lewat virtual police telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial. Peringatan ini dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Periode 23 Februari hingga 12 April 2021, ada 329 aduan yang masuk. Namun hanya 200 konten yang dinyatakan diduga mengandung ujaran kebencian," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 13 April 2021.
Sementara 91 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti, dan 38 konten sisanya masih dalam proses verifikasi.
Lebih lanjut, Slamet menjabarkan, untuk media sosial terbanyak yang dilaporkan adalah Twitter dengan 195 konten. "Menyusul Facebook dengan 112 konten. Instagram dengan 13 konten. YouTube dengan 8 konten, dan WhatsApp dengan 1 konten," kata dia.
Sebelumnya Polri sudah menjelaskan cara kerja polisi virtual. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.
Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana atau Polisi Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
ANDITA RAHMA
Baca: Polisi Virtual Dianggap Bisa Antisipasi Radikalisasi di Internet