TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengisyaratkan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Apalagi, kata dia, Partai Demokrat sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan oleh presiden keenam RI. Terkait dengan pengajuan merek partai berlambang mercy atas nama pribadi SBY, Freddy mengatakan hal itu memang tidak ada masalah. Namun, persoalannya terletak pada merek partai yang sudah ada bukan perkara nama pribadi atau bukan.
Sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi dan pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual seperti SBY. "Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ujarnya.
Pendaftaran merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online). Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan.
Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan. Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak.
Baca Juga: SBY: Tak Pernah Terlintas dalam Pikiran Saya Partai Demokrat akan Dibeginikan