Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Reporter

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ariwibowo, mengatakan sudah mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO itu sehari setelah putusan," kata Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Susilo mengatakan sedang menyiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan. Adapun alasan mengajukan banding, Susilo menyebut bahwa argumentasi dalam nota pembelaan kliennya sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya soal yurisdiksi. "Tindak pidana itu ada di mana. Kami berpendapat itu terjadi sebenarnya ada di luar Indonesia," ujarnya.

Alasan berikutnya soal action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan PK. Djoko atau Joko Tjandra disebut bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS kepada Jaksa Pinangki.

Susilo menjelaskan action plan tersebut sebenarnya sudah ditolak Djoko Tjandra sejak awal. Sehingga, persiapan perbuatan pidananya tidak ada. Adapun pemberian uang soal fatwa Mahkamah Agung, kata Susilo, merupakan permintaan Andi Irfan Jaya. Untuk membuat action plan, kliennya diminta memberikan uang muka.

"Sementara kalau tidak ada action plan tentu tidak ada kegiatan berikutnya. Tetapi akhirnya action plan itu dibatalkan oleh Pak Djoko," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian tentang suap kepengurusan red notice, Susilo menegaskan, bahwa kliennya tidak mengenal Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte, Pak Djoko Tjandra tidak kenal. Dan Pak Tommy tidak pernah bercerita soal itu. Jadi itu hubungannya adalah antar Pak Djoko dan Pak Tommy Suhardi," kata dia.

Baca juga: 6 Hal Seputar Vonis 4,5 Tahun untuk Djoko Tjandra

FRISKI RIANA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahkamah Agung Belanda Putuskan Artefak Scythian Harus Dikembalikan ke Ukraina

19 jam lalu

Benda-benda dari Krimea kuno dipajang pada sebuah pameran di museum Allard Pierson di Amsterdam pada tahun 2014, dalam gambar selebaran ini diperoleh Reuters pada tanggal 9 Juni 2023. Benda-benda tersebut, kebanyakan terbuat dari emas, dipinjamkan dari museum-museum di Krimea ketika itu dianeksasi oleh Federasi Rusia, memicu pertarungan hukum di Belanda atas kepulangan mereka .Courtesy of  Monique Kooijmans/Allard Pierson/Handout via REUTERS
Mahkamah Agung Belanda Putuskan Artefak Scythian Harus Dikembalikan ke Ukraina

Artefak Scythian dipinjam dari Krimea sejak 2014 oleh museum Allard Pierson di Amsterdam, Belanda.


Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Tugas Pengadilan Pajak antara lain memeriksa dan memutuskan sengketa atas keberatan di tingkat banding yang berkaitan dengan pajak.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

1 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK memanggil dua orang saksi yakni staf Hasbi Hasan dan jaksa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung


Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System

1 hari lalu

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menjelaskan tentang OJK WBS dalam Forum Diskusi Penegakan Integritas dan Sosialisasi Pengelolaan WBS OJK di Kantor OJK Solo, Kamis, 8 Juni 2023. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System

OJK terus mengajak masyarakat dalam mencegah praktik suap layanan publik, salah satunya dengan mengoptimalkan Whistleblowing System.


Pemeriksaan Tak Biasa KPK untuk Hakim Agung Prim Haryadi

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Tak Biasa KPK untuk Hakim Agung Prim Haryadi

Pemeriksaan terhadap Prim dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi alias gedung KPK lama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.


KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

KPK akhirnya berhasil memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Prim Haryadi sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK di kasus suap pengurusan perkara di MA.


Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

3 hari lalu

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Heryanto Tanaka dan barang bukti dinyatakan lengkap kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

2 terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma S dituntut masing-masing 8,5 dan 8 tahun penjara.


Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

3 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan Tri Yudianto.