TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro mengeluhkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tak kunjung diundangkan. Hal ini, kata dia, sehingga membuat Badan Riset tidak memiliki alas legalitas. Akibatnya, status para pegawai pun tidak jelas.
"Para pegawai BRIN, saya mohon maaf, karena selama setahun tidak punya status yang jelas," ujarnya dalam diskusi daring, Ahad, 11 April 2021.
Regulasi tentang Badan Riset awalnya ada pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Namun, regulasi itu hanya bertahan setahun dan sudah habis masa berlakunya pada 31 Maret 2020.
Presiden Jokowi selanjutnya menandatangani Perpres untuk menjadi payung hukum Badan Riset sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Tapi hingga kini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak kunjung mengesahkannya. "Sudah ditandatangani presiden 31 Maret 2020, tapi unfortunately, sampai setahun kemudian Perpres tersebut tidak pernah diundangkan oleh Kemenkuham," tuturnya.
Ia menduga Perpres tentang Badan tersebut tidak kunjung diundangkan lantaran ada sejumlah pihak yang sejak awal ingin lembaga ini menjadi badan otonom sendiri.
"Rupanya, penyebab tidak munculnya (Perpres tentang Badan Riset) adalah karena ada pihak yang inginkan lembaga ini harus terpisah dan Badan Riset katanya harusnya organisasi yang seharusnya melakukan penelitian secara konkrit," kata Bambang Brodjonegoro.
Bambang tidak menyebut lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud. Sementara itu, ia sejak awal kukuh bahwa Badan Riset merupakan badan yang berada di bawah kementerian.
"Sehingga ya akhirnya deadlock selama setahun, perpres itu tidak pernah keluar. Sampai akhirnya karena sudah setahun tentunya saya harus sampaikan bahwa ini tidak mungkin lagi diteruskan karena akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi, sehingga akhirnya keputusannya dipisah," tuturnya
Belakangan, lewat surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR ihwal BRIN yang akan dilepaskan dari Kemenristek. Sehingga lembaga ini akan menjadi badan otonom sendiri yang berada langsung di bawah presiden. DPR pun menyetujui permintaan Presiden.
Baca juga: Pesan Ilmuwan Muda, BRIN Jangan Jadi Alat Politik