TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, Senin, 12 April 2021. Jimly dipanggil dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang telah memunculkan empat tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan Jimly diperiksa sebagai saksi karena kapasitasnya selaku Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya. "Saksi (Jimly) akan diperiksa di Kejaksaan Agung," ujar Khaidirman di Palembang, Jumat, 9 April 2021.
Menurut dia pengalihan pemeriksaan di Kejagung tersebut merupakan permintaan Jimly agar penyelidikan tidak terhambat jarak. Meski demikian pemeriksaan tetap dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan.
Pada perkara korupsi Masjid Sriwijaya tersebut jaksa telah melakukan pemanggilan puluhan tokoh dan pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan dan yayasan Masjid Sriwijaya,
termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Alex telah dua kali dipanggil, namun belum menghadiri pemeriksaan. Kejaksaan menggandakan kembali pemanggilan Alex pada pekan depan. "Pemeriksaan Alex tetap di Kejati Sumsel," kata Khaidirman.
Kejati Sumatera Selatan sendiri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 130 miliar. Mereka adalah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provisi Sumatera Selatan total Rp 130 miliar pada 2015-2017. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumatera Selatan seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar. Namun pembangunan masjid tersebut baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.