“Kami sudah menyiapkan beberapa surat permintaan keterangan kepada beberapa orang saksi guna pengumpulan data. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim pengusut kasus ini terbentuk.”kata Ponco, Kamis (24/3).
Ponco, yang menjelaskan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Yusuf, mengatakan, dugaan korupsi diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Beberapa bagian dari bangunan diduga dibangun tak sesuai kontrak kerja, salah satunya rangka besi kubah masjid yang dibangun di Jalan Sudirman Puruk Cuhu ini.
Ponco menjelaskan, masjid berlantai dua itu ditargetkan selesai pada tahun ini. Masjid Agung ini rencananya dibangun menara setinggi 99 meter. Masjid mampu menampung sebanyak 7,8 ribu jemaah. Model bangunan masjid bergaya Eropa dan Asia di lahan hampir seluas lapangan bola, yakni berukuran 77 meter x 77 meter. Masjid ini dibangun sejak 2008 dengan lift berkapasitas sebelas orang.
Wakil Bupati Mulung Raya Nuryakin merupakan ketua panitia pembangunan masjid tersebut. Nuryakin tahun lalu menyatakan 34,49 persen bangunan fisik masjid sudah selesai. Kubah masjid menggunakan material space frame dengan bottle system produksi PT Apora Indusma Jakarta. "Kalau masjid ini selesai nantinya akan menjadi kebanggan daerah karena menjadi masjid termegah Kalimantan Tengah," kata Nuryakin Agustus tahun lalu.
Selain kasus Masjid, sejumlah kasus lain juga tengah diusut Kejaksaan Tinggi. Kasus itu antara lain, dugaan korupsi Dinas Pendidikan Murung Raya senilai Rp 5,17 Miliar tahun anggaran 2008. “Dinas Pendidikan Murung Raya diduga melakukan dua kegiatan fiktif, yakni; laporan kegiatan tanpa didukung bukti lengkap senilai Rp 3,56 miliar dan dugaan pengeluaran fiktif senilai Rp 1,6 miliar,” Ponco menuturkan.
Karana WW