TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dalam penyidikan kasus dugaan suap rekayasa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pada Jumat, 9 April 2021. KPK juga menggeledah sebuah tempat di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penggeledahan diduga bocor.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik tak menemukan barang bukti di dua lokasi tersebut. KPK menduga ada pihak yang sengaja menghilangkannya. "Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 April 2021.
Ali mengatakan pihaknya mengingatkan ada ancaman hukuman kepada pihak yang sengaja merintangi penyidikan. Dia bilang pihak yang menghalangi penyidikan dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata dia.
KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.