Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas kesehatan memeriksa data prajurit TNI AU sebelum disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca dosis pertama di Perawatan Umum Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2021. TNI AU menerima 130.000 vaksin AstraZeneca untuk prajurit dan PNS TNI AU yang berdinas di Bandung. Hingga akhir Maret 2021, total penduduk yang telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak 7.435.851 orang, atau baru 2,75 persen dari total penduduk. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kesehatan memeriksa data prajurit TNI AU sebelum disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca dosis pertama di Perawatan Umum Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2021. TNI AU menerima 130.000 vaksin AstraZeneca untuk prajurit dan PNS TNI AU yang berdinas di Bandung. Hingga akhir Maret 2021, total penduduk yang telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak 7.435.851 orang, atau baru 2,75 persen dari total penduduk. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait informasi mengenai vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 itu menjelaskan vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan), yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia. "Tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19," demikian bunyi surat edaran seperti dikutip dari situs Kemenkes, Jumat, 9 April 2021.

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Adapun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/Polri di seluruh provinsi.

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki expired date 31 Mei 2021. Vaksin juga harus disimpan pada suhu 2 sampai 8 derajat celcius. "Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka."

Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 mililiter setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama. Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021, efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76 persen).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat edaran juga menjelaskan beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin atau komponen vaksin dan riwayat alergi berat atau syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (lebih dari 10 persen) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

"Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan," bunyi rilis tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi TNI/Polri di seluruh provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.

Selain itu, vaksinasi AstraZeneca dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu. Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

1 jam lalu

Seorang calon jamaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Tangsel, Selasa (4/9). ANTARA/Muhammad Iqbal
4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.


Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

2 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.


Vaksin AstraZeneca Disebut Sebabkan Trombositopenia, Apa Itu?

5 jam lalu

Waspadai Trombosit Tak Normal
Vaksin AstraZeneca Disebut Sebabkan Trombositopenia, Apa Itu?

Perusahaan farmasi AstraZeneca akui ada efek samping langka, yaitu Trombositopenia.


Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

6 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.


Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

1 hari lalu

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic
Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat


Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

1 hari lalu

Botol berlabel
Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

Perusahaan farmasi AstraZeneca telah memutuskan menarik stok vaksin Vaxzefria dari seluruh dunia. Waktunya bareng dengan sidang gugatan.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pakar Sebut Perlunya Kajian Kejadian TTS Akibat Vaksinasi

1 hari lalu

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelenggarakan vaksinasi booster jenis Pfizer dan Astrazeneca sebanyak 1.000 dosis. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pakar Sebut Perlunya Kajian Kejadian TTS Akibat Vaksinasi

Pakar menyarankan agar vaksinasi tetap dijalankan namun dengan menggunakan jenis lain jika masyarakat ragu pada vaksin AstraZeneca.


AstraZeneca Siap Tarik Vaksin Covid-19 Karena Surplus

2 hari lalu

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic
AstraZeneca Siap Tarik Vaksin Covid-19 Karena Surplus

AstraZeneca menyatakan dengan banyaknya varian vaksin Covid-19 yang sudah diproduksi, maka terdapat surplus dari vaksin-vaksin yang tersedia


Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?


Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

4 hari lalu

Ilustrasi produk perawatan kulit. Freepik.com
Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.