TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait informasi mengenai vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 itu menjelaskan vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan), yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia. "Tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19," demikian bunyi surat edaran seperti dikutip dari situs Kemenkes, Jumat, 9 April 2021.
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.
Adapun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan). Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).
Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/Polri di seluruh provinsi.
Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki expired date 31 Mei 2021. Vaksin juga harus disimpan pada suhu 2 sampai 8 derajat celcius. "Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka."
Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 mililiter setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama. Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021, efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76 persen).
Surat edaran juga menjelaskan beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin atau komponen vaksin dan riwayat alergi berat atau syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (lebih dari 10 persen) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.
"Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan," bunyi rilis tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi TNI/Polri di seluruh provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.
Selain itu, vaksinasi AstraZeneca dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu. Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.