TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA dipecat karena menggadaikan emas barang bukti seberat 1,9 kilogram.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpah H. Panggabean mengatakan IGA mencuri emas itu untuk melunasi utangnya yang menumpuk karena bermain forex.
"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex, forex itu," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Forex adalah kegiatan jual beli valuta asing.
Tumpak mengatakan pegawai itu bekerja di Direktorat Laporan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, sehingga memiliki akses.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan pencurian dilakukan dalam beberapa tahap sejak Januari 2020 dan baru ketahuan pada Juni 2020, ketika barang bukti itu akan dieksekusi. Sebagian emas itu, kata dia, sudah digadaikan. Hasil penggadaian emas itu diperkirakan mencapai Rp 900 juta.
Pada Maret 2021, kata Tumpak, sebagian barang bukti yang digadaikan itu kemudian ditebus menggunakan hasil penjualan tanah warisan si pegawai yang ada di Bali.
Meski sudah dikembalikan, Tumpak mengatakan si pegawai tetap melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK dalam sidang putusan yang digelar hari ini, memutuskan memecat pegawai dengan tidak hormat. Dewas KPK menganggap IGA melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran.
Tumpak mengatakan pimpinan KPK juga sudah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Pimpinan, kata dia, telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. "Sidang kami tidak menghapuskan pidana," kata Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Pecat Pegawai yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram