TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Panggabean mengatakan telah menerima surat resmi mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus BLBI. "Kemarin sore baru kami terima (surat pemberitahuan)," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan belum bisa memberi penilaian terhadap penghentian penyidikan mega skandal korupsi itu. Dia mengatakan masih harus mempelajari dahulu mengenai penghentian penyidikan tersebut.
Meski memiliki wewenang untuk menganalisa, Tumpak mengatakan, hasil evaluasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bisa menganulir penerbitan SP3. "Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3 itu. Kami hanya menerima laporan," ujar mantan jaksa ini.
Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim. KPK beralasan kasus itu dihentikan karena tidak ada unsur penyelenggara negara.
KPK menyebut bahwa kedua konglomerat itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara, Syafruddin Arsyad Temenggung. Akan tetapi, Syafruddin telah diputus lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis lepas itu dan ditolak.
Setelah mencari pendapat dari ahli hukum, KPK berkesimpulan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh untuk Syafruddin. Dengan lepasnya Syafruddin, maka KPK juga berkesimpulan bahwa penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim di perkara BLBI perlu dihentikan.
Baca juga: KPK Hentikan Perkara Korupsi BLBI, Begini Perjalanan Kasusnya