TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai Dewas KPK perlu memiliki kewenangan tidak hanya melaksanakan tugas yang telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. "Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak dalam Rapat Kerja Komis III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dalam UU KPK, tidak ada satu pun kewenangan Dewas KPK. Tugas Dewas KPK diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ujarnya.
Baca: Ketua Dewas KPK Berharap Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar
Dia mengatakan di tahun 2020 Dewas KPK tidak menghadapi hambatan, namun karena tidak adanya kewenangan Dewas itu bisa menjadi hambatan karena kekurangan aturan. Alasannya Dewas KPK lakukan tugasnya berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan KPK karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," katanya.
Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam UU KPK.