TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Tindak Pidana Korupsi menerima permohonan Suharjito menjadi justice collaborator. Suharjito merupakan terdakwa dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Kami berpendapat bahwa karena Terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan Terdakwa dapat dikabulkan," kata salah satu JPU, Siswandono, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Suharjito tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan telah mempertimbangkan kemungkinan Suharjito menjadi justice collaborator. Mereka pun meminta permohonan Sugiharto dikabulkan.
"Namun demikian, pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai Justice Collaborator akan diberikan setelah Terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya," kata jaksa.
Sugiharto merupakan satu-satunya pemberi suap yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mendakwa Suharjito menyuap Edhy dkk Rp 2,1 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benur.
Sementara itu, ada 6 orang tersangka penerima suap ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Baca juga: Dugaan Aliran Duit Edhy Prabowo, dari Wine sampai Apartemen