TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam kasus suap izin ekspor benih lobster menuntut Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim agar menerima permohonan penyuap Edhy Prabowo itu menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
"Kami berpendapat karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata anggota JPU, Siswandono, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Permohonan Suharjito menjadi justice collaborator dilakukan pada 13 Januari 2021 pada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjadi seorang justice collaborator yang bersangkutan harus merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya. Lalu bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Jaksa mengatakan telah mempertimbangkan aturan ini dan melakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan terkait hal ini. Mereka pun meminta permohonan Suharjito dikabulkan.
"Namun demikian, pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai Justice Collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," kata jaksa.
Sugiharto merupakan satu-satunya pemberi suap yang telah ditetapkan KPK. Ia didakwa menyuap Edhy Prabowo cs Rp 2,1 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Sementara itu, ada 6 orang tersangka penerima suap. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo.
Baca juga: Terdakwa Curiga Banyak Pengusaha yang Suap Edhy Prabowo