TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie enggan berkomentar banyak ihwal keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang atau KLB Demokrat. Marzuki mempersilakan untuk menanyakan tanggapan resmi kepada Muhammad Rahmad yang didapuk sebagai juru bicara KLB Deli Serdang.
Meski begitu, Marzuki mengatakan pihaknya sudah menduga pendaftaran itu akan ditolak. Dia mengatakan kubu di bawah kepemimpinan Moeldoko ini telah menyiapkan pernyataan untuk itu.
"Langsung ke Pak Rahmad, udah ada kok, udah ada rilis persnya. Kami sudah siapkan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers release-nya sudah ada," kata Marzuki ketika dihubungi, Rabu, 31 Maret 2021.
Marzuki Alie enggan mengomentari lebih lanjut ihwal keputusan Menkumham itu. Ia juga belum memastikan apakah pihak KLB Demokrat di Deli Serdang bakal menggugat ke pengadilan. "Ya kami nanti pelajari dulu," ujar mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Muhammad Rahmad belum merespons pesan dan panggilan Tempo. Begitu pula salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat DPD dan DPC.
Yasonna mengatakan pemeriksaan hasil KLB Deli Serdang itu merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. Ia mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan bahwa pemerintah tak berwenang untuk menilai.
"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol silakanlah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam konferensi pers soal pendaftaran KLB Demokrat.
Baca juga: Breaking News: Kemenkumham Tolak KLB Demokrat
BUDIARTI UTAMI PUTRI