TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soenjoto, 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Jaksa menilai Hiendra terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000.
Hiendra merupakan pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan total uang Rp 45,7 miliar.
Hiendra Soenjoto memberikan uang tersebut untuk mengurus dua perkara. Perkara pertama, yaitu perkara antara PT Multicon melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan gugatan sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57 ribu meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Perkara kedua adalah gugatan yang dilayangkan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Azhar Umar menggugat Hiendra Soenjoto atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat. Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi supaya bisa menang dalam perkara itu.
FRISKI RIANA