Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Strategis DPD RI Evaluasi Pembentukan Perda

image-gnews
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar yang digelar oleh BULD DPD RI bekerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar yang digelar oleh BULD DPD RI bekerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Iklan

JAKARTA - DPD RI memiliki peran penting dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  dan Peraturan Daerah (Perda), karena DPD RI merupakan representasi daerah yang berjuang untuk kepentingan daerah.

Perihal perda yang tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, solusinya dengan melakukan penguatan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembentukan perda.

“DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3 (yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019),” ujar Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Sentul, Bogor, Rabu 24 Maret.

Seminar kerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Westminster Foundation for Democracy (WFD) Indonesia tersebut bertema 'Pemantauan dan Peninjauan Serta Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Seminar juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa dan Ahmad Kanedi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik, Anggota BULD DPD RI, dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.

Secara prinsip DPD RI tidak saja menganalisa ranperda atau perda yang disampaikan, namun juga akan meneliti dan menganalisa lebih lanjut peraturan perundang-undangan (perpu) diatasnya. Boleh jadi perpu diatasnya perda yang tidak implementatif, atau multitafsir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Untuk pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, DPD akan memberikan rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi perda per perda,” kata Senator asal Kalimantan Timur ini.

Mahyudin menjelaskan, salah satu kelemahan dalam sistem pembentukan peraturan daerah, adalah masih ditemukan ketidak sinkronan antara perda dan perpu yang ada diatasnya. Karena itu, diperlukan pengamatan yang utuh dan mendalam untuk melihat keterhubungan di antara setiap tahapan sekaligus menemukan titik kekuatan dan kelemahan di setiap tahapan.

 Mahyudin berharap dalam pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi tersebut, DPD RI bersinergi dengan fungsi pengawasan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.

DPD RI berpandangan ada empat hal yang perlu diperhatikan terkait konstruksi pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan perda. Pertama kedudukan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Kedua, pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perdaa sebagai upaya DPD melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Ketiga, DPD tidak akan terlibat secara teknis pembentukan perda dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan perda. Keempat, DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda. “Diharapkan, DPD menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah. DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

37 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

39 hari lalu

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Viral Ikut Nyaleg di DPD Jawa Barat, Siapa Nama Asli Komeng?

15 Februari 2024

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Viral Ikut Nyaleg di DPD Jawa Barat, Siapa Nama Asli Komeng?

Komedian Komeng mencuri perhatian setelah mendapatkan banyak suara pada pemilihan DPD Jawa Barat. Siapa nama asli Komeng?


5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

Anggota DPD RI Sylviana Murni. Foto: Istimewa
5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.


Gibran Bersama DPRD Solo Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

28 Desember 2023

Gibran Bersama DPRD Solo Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Saat ditanya lebih lanjut seperti apa sistem yang akan dibentuk untuk merealisasikan program tersebut, Gibran enggan menjelaskan lebih jauh.


Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

1 Desember 2023

Suasana Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas pasal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta di hari kedua kampanye hanya dihadiri dua orang pimpinannya.


Hari Ini KPU DKI Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dan DPD pada Pemilu 2024

4 November 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukkan data digital kepada wartawan saat keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini KPU DKI Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dan DPD pada Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta hari ini resmi merilis daftar calon tetap anggota DPRD DKI dan DPD pada Pemilu 2024.


Ketua Kelompok DPD: Jangan Lupakaan PPHN

13 Juli 2023

Ketua Kelompok DPD: Jangan Lupakaan PPHN

Kelompok DPD dan Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR telah lama menyiapkan Rekomendasi Materi PPHN.


Perjuangkan Aspirasi Daerah, Fadel Siap Kembali ke DPD

28 April 2023

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad,
Perjuangkan Aspirasi Daerah, Fadel Siap Kembali ke DPD

Fadel mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mendaftar calon anggota DPD.