TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum membacakan isi gugatan pemecatan Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata tim kuasa hukum saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
Dalam gugatan ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III.
Sementara dalam pokok perkara sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," kata tim kuasa hukum.
Kemudian, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
"Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," kata tim kuasa hukum. Sidang gugatan Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Demokrat AHY dan kawan-kawannya akan dilanjutkan pekan depan.
Baca juga: JK Nasehati AHY Agar Sabar Hadapi Masalah Demokrat