TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi resolusi proklamasi pada 24 Maret, sebagai hari internasional Hak untuk mendapat kebenaran. Pada perayaannya yang ke-11 pada tahun ini, Dewan Pelajar Persatuan untuk Kedamaian (University for Peace Students Council's) yang berada di bawah PBB menyatakan rasa hormatnya pada para pejuang HAM serta korban dari kekejaman.
"Dewan memuji keberanian dan kewaspadaan yang tak tergoyahkan dari para individu yang berjuang untuk HAM, kedamaian dan keamanan, serta pembangunan," tulis UPeace Students Council's dalam keterngan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Mereka mengatakan para korban dan aktivis di seluruh dunia rela membahayakan nyawa mereka tiap harinya untuk mencari kebenaran, mendorong akuntabilitas, berjuang untuk hak memperbaiki, dan memastikan hal tersebut tak terulang. Padahal tantangan yang mereka hadapi sangat banyak.
Hari Hak untuk Kebenaran ditujukan untuk menghormati korban dari pelanggaran HAM, yang sama pentingnya dengan hak untuk mendapat kebenaran dan keadilan. Lebih jauh, ini merupakan simbol kesadaran individual dan kelompok yang telah merelakan atau bahkan kehilangan hidupnya dalam upaya untuk mendorong dan melindungi hak asasi manusia.
UPeace Students Council juga menyoroti kasus-kasus yang berhubungan dengan pelanggaran hak untuk mendapat jaminan kesehatan dan hak untuk mendapat jaminan standar hidup. Terlebih setelah pandemi Covid-19 menyerang setahun lalu. Mereka mengatakan banyak laporan masuk yang menyebut bahwa banyak negara kesulitan untuk dapat bisa memastikan jasa kesehatan bisa tersedia.
Baca juga:
Lebih jauh, beberapa negara juga dilaporkan tak menerapkan secara tepat aturan karantina yang sesuai dengan standar HAM dunia. Mereka mencontohkan banyak orang yang mendapat kondisi kehidupan tak memadai, mata pencaharian yang berbahaya, hingga sumber daya yang langka.
Dewan juga mengecam pelanggaran hak sipil dan politik, yang saat ini terjadi. Sebagaimana juga terjadi di hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu Dewan mendesak negara agak memenuhi hak mereka untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
"Pemerintah harus melakukan investigasi yang netral, imparsial, dan independen atas dugaan kekerasan. Otoritas penegak hukum harus mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab, termasuk mereka yang memegang perintah, dan menahan pelanggar tanpa menerapkan hukuman mati," kata mereka.
Dewan juga mendesak negara-negara untuk melakukan investigasi dan penuntutan yang dapat diakses oleh korban dan penyintas. Para korban dan penyintas, kata mereka, perlu tahu kebenaran tentang kejadian yang mereka alami.
Terakhir, Upeace Students Council juga menyerukan upaya bantuan untuk korban dan penyintas. Mereka harus dijamin agar peristiwa yang sama tak berulang.
"Negara harus mengambil tindakan yang tepat dan berdasar pada prinsip partisipatif, untuk memastikan terpenuhinya tuntutan para korban dan penyintas, mencegah terjadinya trauma berulang, dan mencegah pelanggaran HAM terjadi ke depannya," kata mereka.
Baca juga: Soal Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Segera Bentuk Tim Penyidik