TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menyambut baik komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Komnas pun meminta agar pemerintah mengambil tindakan konkrit.
"Segera bentuk tim penyidik, pelajari kasusnya dan bawa ke pengadilan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Maret 2021.
Taufan mengatakan Komnas masih memegang janji Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian HAM berat. Jokowi sebelumnya sudah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk penyelesaian tersebut. "Jadi ya mestinya dijalankan perintah Presiden tersebut," kata Taufan.
Ia mempersilahkan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik ad hoc maupun tim yang berisi unsur dari pemerintah. Pilihan apapun yang diambil, menurut Taufan, bisa digunakan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, yang saat ini jumlahnya ada 13 kasus.
Baca: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Kami Serius
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebelumnya menyatakan pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia. Kendati demikian, Mahfud mengakui tak membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara mendalam bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, Mahfud MD memastikan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tak hanya sekedar janji. "Sejak jaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial," kata Mahfud.