TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan telah menyebar tiga hingga empat tim jaksa untuk memburu aset para tersangka di kasus Asabri.
"Malam ini kami berangkatkan ada sekitar 20 orang jaksa," kata Febrie mengutip Antara, Senin malam. Ia menuturkan tim jaksa tersebut disebar ke sejumlah wilayah, seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.
Febrie menyatakan salah satu tujuan tim jaksa ke Kalimantan ialah melakukan pengecekan soal kepemilikan asal usul pusat perbelanjaan matahari di daerah Pontianak yang disebut terkait grup atau keluarga Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro).
Tim jaksa pemburu juga akan yang berangkat ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat untuk mengidentifikasi tanah milik tersangka Benny Tjokro. Tanah itu diperkirakan luasnya mencapai 1.000 hektare yang orientasinya untuk pengembangan perumahan.
Tim Kejaksaan Agung berikutnya bergerak menuju wilayah Boyolali, Solo dan Semarang sampai Jawa Barat untuk mengejar aset para tersangka. Ihwal apakah tugas tim untuk menggeledah atau menyita aset tersangka, Febrie menyatakan, ada banyak kepentingan yang dilakukan oleh tim jaksa.
"Banyak kepentingannya, seperti di daerah Jawa, ada Semarang dan Boyolali itu mungkin ada tindakan penyitaan," ujar Febrie.
Ia menegaskan tim jaksa yang diturunkan ke sejumlah wilayah dalam rangka mencari aset yang diduga berhubungan dengan Benny Tjokro. Jaksa akan memastikan aset-aset tersebut benar milik tersangka karena kendala yang dihadapi jarang sekali aset para tersangka menggunakan namanya, tetapi mengatas namakan orang lain. "Ini yang membuat kita kesulitan dan harus berhati-hati untuk kepastiannya," kata Febrie.
Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Tetapi, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri.
Disebutkan total kerugian negara di kasus Asabri mencapai Rp23,73 triliun hasil audit awal. "Tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara," tutur Febrie.
Baca juga: Kasus Asabri: Tanah Benny Tjokro untuk Lapangan Golf Kena Sita Kejagung