TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut berupa tanah di Cianjur, Jawa Barat.
"Masih tanah kosong seluas 147 hektare. Orientasinya untuk lapangan golf dan resort," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada Jumat, 19 Maret 2021.
Febrie mengatakan aset tanah ini berkaitan dengan perusahaan propertinya, PT Rimo International Lestari Tbk. Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro, yaitu berupa tanah, tambang, dan bangunan berupa apartemen.
Dalam kasus Asabri, Benny Tjokro ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah diduga memiliki permufakatan jahat mengelola keuangan PT Asabri bersama mantan Direktur Utama Adam Damiri.
Saat itu, kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro menginvestasikan dana Asabri di saham dan reksadana. "Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," ucap Febrie.
Baca juga: Kejagung: Nilai Aset Sitaan Kasus Asabri Belum Sampai Setengah Kerugian Negara
ANDITA RAHMA